SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu (SS)  dengan nilai total Rp 25 miliar. Barang haram itu didapatkan dari beberapa kali penangkapan. Pelaku semuanya berasal dari Iran.

“Estimasi nilai total Rp 25,2 miliar,” kata juru bicara Bea Cukai, Efy Sutantyo dalam siaran pers, Senin (2/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi penangkapan yang dilakukan Bea Cukai terjadi dalam kurun waktu 2 pekan, sejak 21 Oktober hingga 1 November 2009. Penangkapan pertama dilakukan pada 21 Oktober 2009, di mana diamankan cairan bening yang diduga SS atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total 9.400 Ml atau 5.358 gram.

“Ini ditemukan dalam bagasi seorang penumpang inisial HS, warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang Rp 11,7 miliar,” jelas Efy.

Kemudian pada 30 Oktober 2009, berhasil diamankan cairan bening yang diduga sabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total 9.000 ml atau 5.130 gram, yang dikirim dari Iran dengan nama consignee inisial oleh HRMM warganegara Iran pada 25 Juli 2009.

“Cairan bening atau sabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang Impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli. Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar Rp 11,3 miliar,” jelasnya.

Kemudian pada 1 November 2009, berhasil diamankan kristal bening yang diduga sabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total 1.000 gram, yang dibawa penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711. Penumpang tersebut membawa 2 koper hard case merek Delsey.

“Kristal bening tersebut dikemas dalam 4 paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp 2,2 miliar. Juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Yang bersangkutan menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di terminal kedatangan II D Bandara Soetta,” terangnya.

Diduga, barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta pada 19-20 Oktober 2009 lalu, yang menahan 10 tersangka dengan total barang bukti Rp 125 miliar.

“Pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” terangnya.

Kini, selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya