SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Sebanyak 103.057 botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merk dan jenis hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dimusnahkan, Kamis (10/12). Miras ilegal dengan total nilai sekitar Rp 18 miliar tersebut dimusnahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Minuman keras yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 4.723 kardus (isi 20 botol) “Natural Soju” eks Korea dan 8.597 botol minuman keras merk Rose Mount, Lindemans, Amarula, Jhony Walker, Smirnoff, Jack Daniels, Chateu Noirac, Alexis Lichine, Sauvignon Hacienda, dan Queen Adelaide, serta Dorstdy Hof.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam upaya importasi minuman keras yang dimusnahkan diantaranya menggunakan pemberitahuan pabean melalui barang pindahan, memalsukan data impor, dan memakai nama perusahaan lain (undername).

Berdasarkan siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, selain miras yang dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Priok telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 7 kasus penyelundupan Miras selama tahun 2009. Tiga kasus sudah dalam tahap penyidikan dan empat kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan.

Total potensi kerugian negara dari miras ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya