Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap  kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Rokok ilegal dari sejumlah produsen di Jepara yang diperjualbelikan lewat online tersebut disita dibeberapa tempat jasa pengiriman barang.

 

Petugas Bea dan Cukai memeriksa tumpukan paket barang yang berisi rokok ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,284 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar.

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022. (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Rokok ilegal dari sejumlah produsen di Jepara yang diperjualbelikan lewat online tersebut disita dibeberapa tempat jasa pengiriman barang. (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi