Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mencatatkan Rp937,3 juta penyelamatan potensi kerugian negara melalui penindakan pelanggaran pita cukai rokok di sejumlah daerah.
“Potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penyitaan rokok yang tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.533.100 batang,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).
Promosi Presiden Apresiasi BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan
Barang bukti itu meliputi 1.528.300 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Nilai barang yang disita mencapai Rp1,56 juta.
Jumlah kasus yang diungkap, kata dia, 10 kasus yang merupakan hasil penindakan selama 1-21 Januari 2020. Kasus yang terbaru, yakni penindakan terhadap lima bangunan di lima lokasi berbeda yang diduga tempat penimbunan atau pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara pada 21 Januari 2020, di antaranya di Desa Robayan, Desa Bakalan (Kecamatan Kalinyamatan) dan Desa Mayong (Kecamatan Mayong).
Tim Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan itu, menemukan BKC HT yang diduga ilegal, berupa batangan rokok, rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dan alat pemanas. Barang hasil penindakan berupa 603.200 batang rokok jenis SKM dan 4.800 batang jenis SKT dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya