SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama 2018 mencapai Rp31,26 triliun atau melampaui target yang dibebankan senilai Rp31,07 triliun.

“Awalnya, target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memang lebih besar, namun kemudian ada revisi sehingga target yang dibebankan KPPBC Kudus senilai Rp31,07 triliun dan hingga akhir bulan Desember 2018 terealisasi sebesar 100,06%,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Revisi penerimaan cukai tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi usaha rokok secara keseluruhan di wilayah KPPBC Kudus yang mengalami penurunan. Menurut dia, untuk bisa merealisasikan target penerimaan cukai memang harus didukung banyak faktor. Di antaranya, kata dia, terkait upaya penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok yang dilakukan jajaran KPPBC Kudus.

Tindakan penegakan hukum atas pelanggaran pita cukai rokok tersebut juga termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik. Ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan rokok ilegal bisa dimasuki rokok legal. Meskipun dampak yang diperpengusaha rokok tidak besar, namun setidaknya ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan bisa menciptakan iklim usaha semakin bagus.

Sementara itu, target penerimaan bea dan cukai Kudus secara keseluruhan mencapai Rp31,26 triliun, meliputi target cukai Rp31,07 triliun dan target pabean Rp180,95 miliar, sedangkan realisasinya Rp31,34 triliun atau 100,27%.

Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang Rp16,05 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp12,99 miliar.

Sementara itu, jumlah kasus selama 2017, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati. Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.

Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton. Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya