Solopos.com, SEMARANG — Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menunujukkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal saat rilis pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, di Semarang, Senin (6/2/2023).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus tersebut Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal lintas provinsi dengan modus operandi menggunakan mobil penumpang pribadi melalui jalur Tol Trans Jawa.

Total barang bukti yang disita sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp713,6 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp649 juta.

Rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat.

 

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bersenjata lengkap mengawal dua tersangka saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). (Antara/Aji Styawan)

 

Rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat. (Antara/Aji Styawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi