SOLOPOS.COM - Pegawai Bea Cukai menyita rokok ilegal. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) kian marak. Bahkan, sepanjang 2021 ini sudah ada 9,77 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp9,87 miliar yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan dalam dua bulan terakhir pihaknya melakukan 49 penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Dari 49 penindakan itu, sekitar 9,77 juta batang rokok ilegal senilai Rp9,87 miliar telah disita.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan demikian, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,41 miliar,” tutur Tri Wikanto, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 5 Daerah dengan Jumlah Mobil Terbanyak di Jateng, Solo Masuk

Tri menambahkan penindakan terbaru yang dilakukan jajarannya adalah 23 Februari lalu. Saat itu, timnya berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jember, Jawa Timur (Jatim) ke Sumatra di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Dari operasi itu, petugas Bea Cukai Jateng DIY menyita sekitar 968.000 rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp987,3 juta. Jutaan batang rokok ilegal itu diangkut dalam sebuah truk. Rencana dikirim ke sejumlah wilayah di Sumatra seperti Jambi, Pekanbaru, dan Medan.

Sopir truk, RO, mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawa merupakan rokok tanpa cukai alias ilegal. Ia mengatakan dibayar Rp10 juta untuk mengangkut muatan itu dari Jember ke sejumlah daerah di Sumatra.

“Saya membawa barang itu karena butuh muatan ke Sumatra. Saya juga tidak tahu sebenarnya isinya apa karena pihak ekspedisi hanya bilang ‘paket’. Itu pun saya baru dibayar Rp2 juta dari kesepakatan Rp10 juta,” aku RO kepada petugas.

Baca jugaBelum 2 Bulan, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 9 Juta Rokok Ilegal

Ratusan Ribu Rokok

Dari hasil operasi itu, petugas menyita ratusan ribu rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai. Merek rokok yang disita petugas itu juga terdengar aneh dan jarang ada di pasaran. Seperti Nio Filter, Joyo Mild, New Style Jaran Goyang, New L4, Super Bintang, Luffman, New ABS Spesial, Bunga Cakra, dan Sumber Baru SBR.

“Barang hasil penindakan serta sopir saat ini sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk menjalani pemeriksaan,” imbuh Tri Wikanto.

Tri Wikanto menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentan Cukai. Ancaman hukumannya pun penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya