SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Tim Pengawasan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Tim Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Senin (23/7/2018), kembali menyita 158.120 batang rokok ilegal.</p><p>Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Kamis (26/7/2018), menyatakan penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan aparat di Jepara. Pengungkapan rokok ilegal itu, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah mobil pikap warna putih dari wilayah Surabaya.</p><p>Tim gabungan selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar Jl. Raya Kudus-Jepara wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jateng. Setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap yang diduga mengangkut BKC, Senin sekitar pukul 21.15 WIB, ditemukan 10 koli rokok jenis SKM yang diduga ilegal.</p><p>Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, lanjutnya, ke-10 koli rokok SKM diduga ilegal yang dianggap sebagai barang bukti kasus, bersama seorang sopir berinisial AF, 23, diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Nilai 158.120 batang rokok ilegal tersebut dikasir mencapai Rp113,05 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang behasil diselamatkan Rp58,50 juta.</p><p>KPPBC Kudus sepanjang Januari-Mei 2018 mengklaim mengungkap 38 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati. Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita mencapai 11,46 juta batang rokok.</p><p>Adapun nilai dari barang yang disita tersebut sebesar Rp8,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir sebesar Rp4,06 miliar. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara dan Kudus.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya