SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.580 gram yang dilakukan oleh seorang warga Taiwan berinisal HCC.

Psikotropika golongan II dengan estimasi nilai Rp 2,5 Miliar itu diselundupkan dengan cara diletakkan di dasar koper.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Gelagat pelaku sudah mencurigakan sejak turun dari pesawat,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, di Bandara, Jum’at (10/7).

Ekspedisi Mudik 2024

HCC, 35 tahun seorang laki-laki warga kenegaraan Taiwan membawa sabu tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airlines CX 719 dan tiba diterminal kedatangan D Bandara Soekarno Hatta, 9 Juli pukul 20.00 WIB.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar pidana sesuai dengan pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Menurut Baduri, saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan teroganisir Mabes Polri unuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya