Jakarta— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap Kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan hasil illegal logging.
Humas Dirjen Bea Cukai, Evi Suhartantyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di oleh Kapal Patroli Bea Cukai 7002 di perairan Tanjung Sempayan-Selat Malaka, Kamis (29/4) dini hari.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Kayu tersebut didapat dari penebang liar kemudian dikumpulkan oleh pengepul, setelah dalam jumlah besar baru dikirim ke Luar Negeri, segala aktifitas mereka selalu menghindar dari petugas.
Ia menjelaskan, kapal tersebut tidak bernama. Hanya terdapat Bendera Indonesia, no register S 14 no. 6410. Nakhoda kapal tersebut adalah Yanto, dari Propinsi Meranti. Kapal tersebut berasal dari Riau tujuan Batu Pahat Malaysia.
Penyelundupan tersebut mengakibat kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Selain itu terdapat juga kerugian immateriil dalam bidang kerusakan lingkungan hidup.
inilah/rif