SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal empat kontainer berisi kayu eboni. Kayu itu akan diekspor ke Singapura dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 124 juta.

“Kita berhasil menggagalkan ekspor kayu ilegal dengan isi kayu langka jenis eboni,” ujar Dirjen Bea Cukai Thomas Sugiata, di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Thomas menguraikan dalam empat kontainer itu terdiri dari 15 meter kubik kayu log eboni dan 16 meter kubik kayu eboni gergajian. Harga per meter kubiknya jika dijual mencapai Rp 40 juta.

Pelaku, imbuh Thomas, memalsukan dokumen dengan memberitahukan uraian barang berupa kertas minyak.

“Saat ini perkembangan selanjutnya masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa pihak,” katanya.

Terhadap eksportasi kayu log ilegal tersebut, para pelaku melanggar Pasal 103 huruf (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Ini belum termasuk kerugian immateri berupa kerusakan hutan, karena kayu yang diselundupkan adalah kayu eboni gelondongan yang dilarang diekspor,” tandasnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya