SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Ribuan rokok ilegal, liquid rokok elektrik (vape), serta minuman beralkohol tanpa cukai yang merupakan barang bukti sitaan cukai dimusnahkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). 

Acara simbolis pemusnahan aneka barang bukti sitaan cukai digelar di Hotel Crown Victoria, Tulungagung, Jawa Timur, dengan disaksikan jajaran forum pimpinan daerah dari empat kabupaten/kota di wilayah KPPBC Blitar, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari semua kasus yang kami tangani di bidang pengawasan, terdapat sebanyak 104 surat bukti penindakan serta tiga kasus yang memasuki ranah penyidikan dan kesemuanya telah P21. Ini artinya berkas sudah dinyatakan lengkap dan dapat diteruskan ke persidangan,” kata Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Blita, M. Arif Setijo Noegroho, di sela acara.

Tidak semua barang bukti hasil sitaan cukai dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pihak KPPBC mengambil sebagian untuk dilakukan simbolis pemusnahan dengan melibatkan jajaran Forpimda dan pemangku kepentingan terkait.

Sedangkan sebagian besar barang bukti lain, kata Arif, rencana akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar untuk dimusnahkan di tempat penghancuran khusus.

“Kami sudah koordinasikan dengan pihak Rupbasan untuk menghancurkan seluruh barang bukti sitaan cukai yang telah tuntas penanganannya,” kata Arif.

Selama kurun 2018 tercatat KPPBC Blitar berhasil menyita sebanyak 3.939.965 batang rokok ilegal, 254 botol liquid vape (HPTL) dan 7.478 botol minuman beralkohol tanpa cukai.

Ditaksir total kerugian negara akibat pelanggaran cukai sesuai jumlah barang bukti sitaan itu sebesar Rp1.451.887.070.

“Khusus untuk kasus peredaran rokok ilegal, survei UGM pada 2016 terpantau masih di kisaran 12 persen. Sedangkan pada 2018 peredarannya (rokok tanpa cukai atau ilegal) turun menjadi sekitar 7 persen,” ujarnya.

Menurut Arif, sitaan hasil pengawasan dan penindakan itu cukup memuaskan, sebab volume yang dicapai dari hasil penindakan sudah melampaui target yang dipatok pada awal 2018.

Demikian juga dari sisi penerimaan, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp267.800.220,250. Jumlah penerimaan ini melampaui target yang sebesar Rp253,937 juta, sehingga jika diprosentase, capaian penerimaan adalah 105,46 persen.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya