SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga bertugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Hal tersebut sesuai dengan peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan terkait pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.</p><p>Untuk mempersiapkan tugas pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HAKI, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (PPKP), Senin (24/9/2018). Kepala Seksi Perbendaharaan Isnu Irwantoro senagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (25/9/2018), menjelaskan tugas mengendalikan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HAKI tersebut bukan merupakan tugas baru bagi Bea Cukai.</p><p>UU No. 10/1995 <em>juncto</em> UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan telah mengaturnya dan dengan diberlakukannya PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/PMK.04/2018, memberikan kewenangan lebih kepada Bea Cukai. "PP 20 menjelaskan kewenangan Bea Cukai untuk melakukan judicial scheme berupa penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik, sedangkan PMK 40 menjelaskan tentang ex-officio scheme berupa recordation, penegahan, penagguhan sementara dan pemeriksaan fisik," katanya.</p><p>Petugas Bea Cukai juga berhak melakukan penegahan berdasarkan kewenangan jabatan dan penangguhan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan. Dengan berlakunya aturan baru terkait HKI tersebut diharapkan baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih mengapresiasi karya orisinil dan tidak melakukan plagiarisme.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya