Solopos.com, TANGERANG — Derektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean (TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022).

PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan barang hasil penindakan Kepabeanan dan cuka pada tahun 2021 dan 2022.

 

Petugas menggunakan stoomwals memusnahkan barang buktiminuman keras ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal. (Antara/Muhammad Iqbal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi