SOLOPOS.COM - Ilustrasi (media.viva.co.id)

Ilustrasi (media.viva.co.id)

BANDUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean A Bandung berhasil mengamankan pita cukai palsu untuk minuman beralkohol golongan C senilai Rp3,9 miliar dari dua orang pelaku berinisial F dan HK.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

“Pengungkapan pita cukai palsu ini berawal dari informasi bea cukai pusat, Kudus, Jateng, bahwa akan terjadi transaksi pita cukai palsu di Bandung,” kata Kepala (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika, di Bandung, Kamis (23/5/2013). Dari informasi tersebut, kata Jarot, petugas bea dan cukai melakukan penyelidikan dan pendalaman ke tempat transaksi yakni di sebuah penginapan dekat Terminal Leuwipanjang Bandung. “Di sana lalu kami menangkap dua orang yakni F dan HK. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahuai bahwa HK membawa bungkusan berupa kardus mi instans yang di dalamnya berisi pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkus sebanyak 500 lembar dan 40 keping. “Pita cukai tersebut adalah jenis pita cukai untuk MMEA impor 2011,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari pelaku pita cukai palsu itu didapatkan dari warga Bekasi berinisial UR. “UR itu statusnya DPO. Jadi UR mengirimkan pita cukai palsu itu ke HK untuk diserahkan ke F dalam rangka dijual ke TN di Surbaya melalui perantara kurirnya AT di Bandung dan AR di Surabaya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharunya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya