SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) mengamankan minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar.

“Ditaksir potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 4,9 miliar,” kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Thomas Sugijata, Kakanwil BC Jakarta Heru Santosa, dan dan Kabid P2 Kanwil Jakarta Septia Atma di Kanwil BC Jakarta, Rabu (4/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Anwar, tim Kanwil BC Jakarta melakukan operasi dan kegiatan intelijen data peredaran pita cukai palsu dan minuman keras ilegal itu sejak sekitar 2 bulan lalu dan melakukan penindakan pada akhir Oktober 2009.

Mengenai modus operasi, pelaku mengelabui petugas dengan melekati minuman keras ilegal dengan pita cukai palsu yang disimpan di garasi satu rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan gudang di daerah Taman Sari Jakarta Pusat. Sedangkan pita cukai palsu disimpan di dalam mobil yang digunakan untuk mengangkut minuman keras sehingga sulit dilacak.

Mengenai barang bukti yang diamankan, Anwar menyebutkan, terdiri atas 17.000 botol minuman keras impor berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Selain itu 2.736 keping pita cukai palsu golongan B1 (wine) dan 504 keping pita cukai palsu golongan C (spirit), serta 1 unit mobil Suzuki APV. “Saat ini telah ditetapkan seorang tersangka berinisial A, WNI dan ditahan di rumah tahanan Kantor Pusat DJBC, sementara pemilik rumah berinisial H masih dalam proses pencarian,” kata Anwar.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya