SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jogja memperketat pengawasan terhadap kemasan atau label produk tembakau, khususnya terkait dengan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan.

“Sesuai instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kami di daerah telah dan akan memperketat pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar pada produk tembakau di Jogja,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja, Abdul Rahim, Kamis (26/62014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar pada produk tembakau termasuk rokok telah dilakukan mulai Selasa (24/6/2014) di beberapa pasar, pertokoan, dan distributor lainnya di Jogja.

Hasilnya, dari 131 sampel produk rokok yang diambil, ditemukan 23 sampel rokok yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar (PHW), juga harus mencantumkan informasi kesehatan, seperti informasi kadar nikotin dan tar.

Adapun gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013. Aturan itu memuat lima macam gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.

“Di Jogja kami lebih mengintensifkan pengawasan langsung pada distributor produk rokok atau grosirnya langsung. Sementara produsennya cuma ada satu, itu pun sudah memenuhi syarat tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar tersebut, telah berlaku efektif mulai 24 Juni 2014, setelah adanya tenggang waktu atau massa transisi selama 18 bulan sejak PP Nomor 109 tersebut diundangkan.

“Jadi sebenarnya telah diberikan masa transisi 18 bulan lalu, namun mungkin karena gambar itu dianggap berdampak pada penurunan penjualan, mereka (produsen produk tembakau, red.) enggan memasang,” kata dia.

Pemberian sanksi bagi produsen yang melanggar peraturan tersebut, merupakan kewenangan BPOM RI.

“Kami di daerah hanya berkewajiban menyampaikan data pelanggaran itu, sementara sanksi sepenuhnya keputusan pusat,” kata dia. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya