SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan 105.230 butir obat ilegal, Jumat (10/5/2019). Ratusan ribu butir obat itu dianggap ilegal karena beredar di pasaran tanpa izin yang jelas. 

Ratusan ribu butir obat yang ditafsir harganya mencapai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan di Kantor BBPOM Semarang, Jumat pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan ribu butir obat tersebut, merupakan hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng)pada Triwulan I periode Januari-Maret 2019. Dalam penindakan ini, turut diamankan tiga orang tersangka pengedar yakni DAP, KAT dan S.

“Triwulan pertama penindakan kami dapatkan pengedar obat ilegal di daerah Semarang, Kendal dan Surakarta,” ucap Kepala BBPOM Semarang, Syafriansyah, di sela giat pemusnahan, Jumat (10/5/2019).

Syafriansyah menjelaskan, penindakan rata-rata dilakukan setelah proses pengintaian dan pengamatan bersama Korwas PPNS Polda Jateng, Ditnarkoba Polda Jateng, BNNP Jateng hingga BNN Kota Surakarta.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan ini mengandung obat-obatan yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter seperti Alprazolam, Trihexiphenidil dan Chlorpromazine.

“Yang kita musnahkan ini, masing-masing mengandung obat-obatan tersebut. Paling banyak Trihex, bahkan ada yang kandungannya dua kali lipat dari resep seharusnya. Padahal obat-obatan tersebut untuk mengobati gejala parkinson, depresi dan gangguan panik,” kata Syafriansyah.

Menurutnya, obat-obatan ilegal itu didapatkan oleh pelaku pengedar melalui pembelian online yang diedarkan secara offline dengan sasaran kebanyakan adalah remaja.

“Ini kan berbahaya, efeknya jangka panjang dan merusak generasi bangsa. Apalagi pelaku ini menjualnya secara murah dimana satu strip dijual hanya Rp10.000,” jelasnya.

Dia meminta seluruh pihak terutama masyarakat untuk semakin mewaspadai peredaran obat ilegal ini agar tidak semakin menyebar dan dikonsumsi bebas oleh masyarakat terutama generasi muda.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat secara online, dapat lebih berhati-hati dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetika dan pangan yang akan dikonsumsi. Pastikan telah memiliki ijin edar dari BPOM RI,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya