SOLOPOS.COM - Yosep Parera, kuasa hukum tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, menunjukkan berkas gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang, Kamis (24/9/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang. BBPOM Semarang digugat praperadilan karena dianggap tidak prosedural saat melakukan penggeledahan hingga penetapan status tersangka.

Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2020), mengatakan bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP sehingga wajar jika BBPOM Semarang digugat praperadilan. “Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan,” katanya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Yosep Parera menjelaskan bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jl. Kuala Mas, Kota Semarang, Jateng, 16 September 2020 lalu.

Amankah Konsumsi Makanan Beku Siap Santap?

Ekspedisi Mudik 2024

Penggeledahan itu, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat. “Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan,” katanya.

Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat. Menurit dia, saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.

Langgar Prosedur Hukum

Berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan kepada polisi.

Yosep Parera menyebutkan ketiga proses hukum yang dilakukan BBPOM Semarang terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP sehingga sudah semestinya digugat praperadilan. Ia menambahkan bahwa kliennya sendiri saat ini tidak ditahan oleh penyidik.

Ini Cara Aman Konsumsi Makanan Beku Siap Santap

Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jl. Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya