SOLOPOS.COM - Petugas BBPOM Semarang memeriksa ribuan kemasan produk makanan di gudang salah satu distributor makanan di Jalan Lingkar Kudus yang disita karena tidak memiliki izin edar, Selasa (20/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengamankan makanan ilegal senilai Rp71,94 juta di Kudus, Jateng.

Semarangpos.com, KUDUS — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Selasa (20/3/2018) malam, menggerebek gudang makanan ringan di Jalan Lingkar Kudus, Jawa Tengah. Dari tempat itu, instansi vertikal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu mengamankan ribuan kemasan makanan ringan senilai Rp71,94 juta yang disinyalir ilegal karena tidak memiliki izin edar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gudang yang digerebek para pegawai BBPOM Semarang itu milik salah satu distributor makanan di Kabupaten Kudus. “Kami mencatat produk makanan yang ditemukan tanpa izin edar sebanyak 1.307 kemasan yang terdiri atas tujuh jenis produk makanan,” papar Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Semarang Agung Supriyanto yang ditemui di sela-sela melakukan pengamanan produk makanan ilegal di gudang distributor makanan di Jalan Lingkar Kudus itu.

Ia mengatakan razia tersebut merupakan salah satu upaya menertibkan produk makanan tanpa izin edar di wilayah BBPOM Semarang dengan sandi kegiatan operasi Opson untuk produk online atau dalam jaringan (daring), namun tidak menutup kemungkinan menyasar produk non daring. Distributor makanan tersebut, kata dia, memang menjadi target operasi guna memastikan produk makanan yang diedarkan sudah ada izin edarnya.

Pemeriksaan terhadap produk makanan yang dijual oleh distributor makanan tersebut, katanya, dilakukan sejak Selasa pukul 11.00 WIB hingga malam hari. Hasilnya, ditemukan tujuh jenis produk makanan yang jumlah totalnya mencapai 1.307 kemasan.

Produk makanan tersebut, lanjut dia, diproduksi dari Bandung dan Surabaya, sedangkan distributor makanan di Kudus ini hanya mengedarkan. Ia mengatakan temuan ribuan kemasan makanan tanpa izin edar tersebut tergolong baru.

Selanjutnya, ribuan kemasan makanan tanpa izin edar tersebut dibawa ke Kantor BBPOM Semarang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.

Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan. Hal itu, diatur Pasal 142 UU No. 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Pengelola distributor makanan ringan Toko Mulia Panggil Jaya yang enggan menyebutkan namanya mengaku baru mendatangkan produk makanan yang disita BBPOM tersebut. “Jalinan komunikasi dengan pemasoknya baru-baru ini karena menghadapi Lebaran,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui soal produk makanan yang disita BBPOM Semarang tersebut apakah izin edarnya masih berlaku atau tidak. Berdasarkan pengamatan pada setiap kemasan produk makanan, salah satunya wafer tertera tulisan BPOM RI yang disertai dengan nomor 12 digit. Kemasan makanan yang berbentuk blek tersebut, juga dilengkapi dengan masa kedaluwarsa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya