SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG — Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2019), mengamankan 132 jenis kosmetika ilegal senilai Rp1 miliar dari sebuah rumah di Jl. Tarumanegara No. 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Kosmetik ilegal itu dirampas sebagai barang bukti kasus.

“Selain 132 jenis kosmetika illegal tersebut, kami juga mengamankan satu buah obat ilegal, yakni obat penggemuk badan, yang total nilainya mencapai Rp1 miliar,” ungkap Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 15 orang yang sedang mengemasi aneka barang. Kosmetika ilegal tersebut diletakkan di dalam rumah yang bagian depannya digunakan untuk jasa pengiriman paket dan pos, dicampur dengan barang-barang yang legal lainnya.

Ia menduga jasa pengiriman paket dan pos yang ada di bagian depan rumah di Jl. Tarumanegara No. 11 tersebut, hanya sebagai kedok untuk menampung kosmetika ilegal. Menurut dia, usaha kosmetika ilegal yang dipasarkan secara online tersebut diduga telah berjalan sejak tiga tahun lalu, sedangkan pihaknya telah melakukan pengamatan dalam tiga bulan terakhir ini.

“Modus pemasaran kosmetika ilegal tersebut secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket dan pos yang dilakukan oleh pelaku berinisial IR,” katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, satu per satu kosmetika ilegal yang ditemukan di rumah tersebut dimasukkan ke dalam 50 karung dan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke Semarang. Pelaku IR dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya terkait usaha tersebut. Pelaku terancam dijerat sanksi berupa proyusticia berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kosmetika yang diamankan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia atau tidak, karena masih perlu diuji di laboratorium. Sejumlah kosmetika ilegal yang diamankan tersebut, antara lain berbentuk parfum, hand body , masker wajah yang jumlahnya mencapai 500 lembar, krim siang dan malam dari berbagai merek.

“Sebagian besar, kosmetika yang tidak ada izin edar maupun izin produksi tersebut merupakan buatan luar negeri seperti dari Cina, Thailand dan Perancis,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya