AMDK ini belum terdaftar dan belum memiliki izin edar
Harianjogja.com, SLEMAN-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang mengedarkan air minum dalam kemasan (AMDK) di Pakem, Sleman, Kamis (22/3/2018).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Seksi Layanan Informasi dan Konsumen BBPOM DIY Soesie Istyorini mengatakan, AMDK tanpa izin edar tersebut milik PT Tirta Lancar Sejahtera. Adapun lokasinya berada di jalan Pakem Turi km 0,5 Sempu, Pakembinangun, Pakem.
“AMDK ini belum terdaftar dan belum memiliki izin edar,” ujarnya, Kamis (22/3/2018).
Saat ini, BBPOM DIY masih melakukan penindakan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang didapatkan Harianjogja.com, wartawan tidak dapat masuk ke dalam pabrik dan masih tertahan di luar.