SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja lebih mengintensifkan pengawasan langsung pada distributor produk rokok atau grosir.

Upaya ini dilakukan kaitannya terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar tersebut, telah berlaku efektif sejak 24 Juni 2014. Tapi karena gambar itu dianggap berdampak pada penurunan penjualan, hingga mereka enggan memasang,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Aturan tersebut memuat lima macam gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.

“Ada sanksi karena tidak mencantumkan gambar tersebut, namun sanksi itu sepenuhnya kewenangan pusat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya