SOLOPOS.COM - Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Gayamsari, Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, Sabtu (3/9/2022). (Solopos.com/ Tiara Surya Madani).

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni pertalite dan solar per Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter dari harga awal Rp7.650. Sedangkan solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.

Meski harga pertalite dan solar naik, tak semua pemilik kendaran dapat membeli BBM tersebut.

Baca Juga: Meski Harga Minyak Dunia Turun, Anggaran Subsidi BBM Tetap Tak Mencukupi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan tetap melanjutkan komitmen awal untuk membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar ke depan.

“Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan peraturan dengan digitalisasi. Ya diharapkan dengan metode ini kita bisa lebih mempertajam pemanfaatan BBM bersubsidi ini untuk yang membutuhkan,” kata Arifin saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Antrean Mengular di SPBU Sukoharjo, Warga Bingung Baru Tahu Harga BBM Naik

Menurutnya, pembelian pertalite dan solar pun harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengingatkan kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM subsidi agar segera mendaftarkan kendaraannya.

Baca Juga: Kecele, Banyak Warga Karanganyar Tak Tahu Harga BBM Sudah Naik

“Ini adalah langkah pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang memang berhak menikmati subsidi BBM,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).

Melansir dari subsiditepat.mypertamina.id, terdapat beberapa konsumen yang dapat menikmati BBM bersubsidi dari pemerintah.

Konsumen yang berhak menerima BBM subsidi jenis solar, yakni:

Transportasi Darat

– Kendaraan pribadi

– Kendaraan umum plat kuning

– Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda 6)

– Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

– Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari  2 ha.

Pembelian Layanan Umum

– Pemerintah Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

– Usaha Mikro Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Harga BBM Naik, Daftar Kendaraan yang Boleh Konsumsi Pertalite dan Solar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya