Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
DPR dan pemerintah mesti merevisi pasal-pasal UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menganamatkan tidak adanya kenaikan harga BBM. Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Jero Wacik dijadwalkan melakukan rapat kerja membahas pembatasan BBM hari ini setelah pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis lalu ditunda. Rapat diharapkan menghasilkan kepastian rencana pembatasan BBM atau memilih opsi kenaikan harga.
Pri menyangsikan, pada rapat kali ini, DPR dan pemerintah akan secara terbuka memilih opsi kenaikan harga BBM. “Keduanya tidak ingin dilihat publik sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan harga,” ujarnya. Dengan demikian, tambahnya, kalaupun dipilih kenaikan harga BBM saat raker tersebut, kemungkinan dilakukan sambil menunggu revisi UU APBN dan situasi politik serta perkembangan harga minyak dunia.
“Jadi, saya yakin tidak diputuskan hari ini. Hanya akan dibuka dulu opsi kenaikan harga BBM dan diputuskan nanti saat revisi UU APBN,” katanya. Fraksi-fraksi Komisi VII DPR masih berbeda menyikapi pembatasan BBM bersubsidi. Sebagian mendukung dan lainnya meminta kenaikan harga BBM saja. UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 telah mengamanatkan pembatasan premium bersubsidi secara bertahap di wilayah Jawa-Bali per 1 April 2012. Program akan dimulai di Jabodetabek, sebelum kota-kota lainnya di Indonesia hingga tuntas 2014.
JIBI/SOLOPOS/Ant