SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Foto detikcom)

Mahkamah Konstitusi (Foto detikcom)

JAKARTA-Jika DPR menyetujui kenaik harga dengan merevisi UU APBN 2012, maka Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengadili proses di DPR: sah atau inkonstitusional.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Jika diminta mengadili apakah kenaikan harga BBM ini sah atau inkonstitusional, MK siap,” kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Selasa (27/3/2012).

Namun syarat MK bisa mengadili yaitu harus ada yang mengajukan permohonan ke MK. Baik perseorangan, lembaga, LSM atau perwakilan kelompok masyarakat. Nantinya MK akan memeriksa di persidangan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kita tidak bisa berandai-andai, apakah konstitusional atau tidak. Kita lihat saja fakta persidangan bagaimana,” tambah hakim konstitusi ini.

Kans kasus ini masuk ke MK tetap ada. Sebab setiap UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi bisa diajukan ke MK untuk mengadili apakah konstitusional atau tidak. Meski demikian, langkah gugatan ke MK merupakan jalan terakhir.

“Itu bisa, tapi kalau saya bisa bilang itu selemah-lemah iman. Masih banyak sarana untuk menolak kenaikan BBM,” ujar pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat dihubungi secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya