SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

KARANGANYAR – Saat ini masih ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bersubsidi. Mereka membeli BBM jenis premium bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara diam-diam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan ini disampaikan pengajar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusdiklat Migas) Cepu, Sutrisno, di sela-sela Diklat tenaga penyuluh lapangan pengendalian penggunaan BBM di Hotel Tamansari, Rabu (6/2/2013). Selama ini, masih ada oknum PNS yang mengkonsumsi BBM jenis premium bersubsidi. Padahal, Pemerintah telah menetapkan seluruh kendaraan dinas di Jawa dan Bali wajib memakai BBM jenis pertamax sejak 1 Agustus 2012 lalu. “Memang masih ada, makanya warga yang mengetahui pelanggaran itu bisa melapor ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PNS itu bisa terkena sanksi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Biasanya, oknum PNS nakal membeli BBM jenis premium bersubsidi karena mengenal petugas SPBU. Karena faktor kedekatan tersebut maka petugas SPBU tetap melayani pembelian BBM jenis premium bersubsidi walaupun kendaraan pelat merah.

Selain itu, pembagian stiker larangan penggunaan BBM jenis premium bersubsidi belum merata. Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi penghematan BBM termasuk menindak tegas oknum PNS yang nekat mengkonsumsi BBM jenis premium bersubsidi. “Contohnya oknum PNS kenal dengan petugas SPBU maka pembelian BBM jenis premium bersubsidi tetap bersubsidi,” ujarnya.

Soal penyuluh pengendalian BBM, Sutrisno menjelaskan tenaga penyuluh berasal dari para PNS, TNI/Polri di setiap daerah. Mereka bakal diberikan pemahaman dan pengetahuan terkait penggunaan BBM di Indonesia. Diharapkan, mereka dapat menyosialisasikan penghematan BBM kepada aparatur negara lainnya.

Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, mendukung upaya Pemerintah melakukan penghematan energi termasuk larangan konsumsi BBM jenis premium bersubsidi. Tak hanya itu, Pemkab juga melakukan penghematan energi lainnya seperti listrik dan air bersih. Misalnya, apabila lampu di kantor tidak digunakan lagi maka harus dimatikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya