SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan (JIBI/Solopos/Dok.)

BBM bersubsidi membuat tiga warga yang menggunakannya untuk mengisi alat berat proyek perataan lahan ditangkap polisi.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangani kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyalahi aturan penggunaan di wilayah hukumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, Kamis (20/8/2015), mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh tiga orang, yakni Mis, warga Kedunggalar, Ngawi; And, warga Bandung; dan Pur, warga Maospati, Magetan.

Modus yang dilakukan adalah Mis memperjualbelikan solar kepada operator alat berat di proyek perataan lahan di desanya. Solar itu dijual kepada Andriana yang merupakan mandor proyek dan Purwanto yang bertugas sebagai operator alat berat yang digunakan di proyek tersebut.

Ketiganya tertangkap tangan petugas saat sedang memasukkan solar ke mesin alat berat. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita 20 liter solar yang disimpan dalam dua jeriken.

Diduga 10 liter solar lainnya telah dimasukkan ke dalam mesin alat berat sehingga alat berat tersebut juga ikut dijadikan barang bukti, meski tidak diangkut ke Mapolres Ngawi.

Mandor proyek, And, mengakui telah membeli 30 liter solar dari Miskan untuk digunakan pada alat berat proyeknya. Ia juga sadar telah menggunakan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

“Saya tahu jika alat berat tidak boleh menggunakan solar. Saya membeli 30 liter solar untuk operasional proyek,” kata Andriana.

Sementara itu, operator alat berat, Purwanto, mengaku tidak tahu jika bahan bakar yang digunakan untuk alat berat yang dioperasikaanya menyalahi aturan. Ia hanya bertugas mengoperasikan alat.

“Saya tidak tahu. Tugas saya hanya menjalankan eksavator dalam proyek tersebut,” ungkap Purwanto saat diperiksa petugas kepolisian.

Polres Ngawi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Jika terbukti bersalah mencari keuntungan dengan melanggar hukum, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya