Jakarta [SPFM], Barang bukti yang disita Bareskrim Polri, Tindak Pidana Narkoba dalam jaringan peredaran narkotika Belanda-Jakarta memiliki nilai 29 miliar rupiah. Hal tersebut dikatakan Inspektur Jendral Saud Usman saat konferensi pers di gedung Bareskrim, Cawang, Rabu (21/12). Barang bukti yang disita berupa 17 plastik berisi 5.000 butir ecstasy berwarna biru muda dengan jumlah keseluruhan 85.000 butir ekstasi dan 3 plastik berisi 1.000 gram kristal putih narkotika jenis shabu dengan jumlah total keseluruhan 3.000 gram.
Saud melanjutkan bahwa narkotika tersebut disimpan dalam barang-barang tertentu untuk mengelabui petugas. Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan shabu asal Belanda-Jakarta. Dari sebelas tersangka, Polisi baru menangkap tiga tersangka penyimpan barang haram tersebut. [kcm/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda