SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Barang bukti yang disita Bareskrim Polri, Tindak Pidana Narkoba dalam jaringan peredaran narkotika Belanda-Jakarta memiliki nilai 29 miliar rupiah. Hal tersebut dikatakan Inspektur Jendral Saud Usman saat konferensi pers di gedung Bareskrim, Cawang, Rabu (21/12). Barang bukti yang disita berupa 17 plastik berisi 5.000 butir ecstasy berwarna biru muda dengan jumlah keseluruhan 85.000 butir ekstasi dan 3 plastik berisi 1.000 gram kristal putih narkotika jenis shabu dengan jumlah total keseluruhan 3.000 gram.

Saud melanjutkan bahwa narkotika tersebut disimpan dalam barang-barang tertentu untuk mengelabui petugas. Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan shabu asal Belanda-Jakarta. Dari sebelas tersangka, Polisi baru menangkap tiga tersangka penyimpan barang haram tersebut. [kcm/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya