SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc mengatakan,  pembayar zakat diharapkan  mendapat keringanan pajak, sehingga akan mendorong penerimaan zakat secara nasional.

Bahkan di negara lain, pembayar zakat mendapatkan kemudahan untuk mencari surat izin usaha termasuk juga pengurusan surat izin pengemudi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Orang yang membayar zakat diharapkan  mendapat keringanan pajak, sehingga ini akan mendorong pembayar zakat secara signifikan,” kata Didin, di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut dia, dengan adanya keringanan pajak ini diharapkan potensi zakat per tahun yang mencapai Rp19,9 triliun akan dapat terwujud.

“Penerimaan zakat kita saat ini masih berkisar Rp1 triliun dan itu masih jauh dari potensi yang mencapai Rp19,9 triliun per tahun,” katanya.

Didin juga mengungkapkan,  kesadaran masyarakat tentang pembayaran zakat ini memang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan rata-rata 30 persen per tahun, tetapi masih jauh dari target.

Sebagai upaya mempercepat target penerimaan zakat, lanjutnya, Baznas akan melakukan amandemen Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat.

“Pada UU tersebut belum memberikan saksi bagi seorang yang tidak membayar pajak dan bagaimana kompensasi pembayar zakatnya,” katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya sejak dua tahun lalu telah mengajukan konsep amandemen dan diharapkan tahun 2010 sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014.

“Konsep ini sudah disosialisasikan dengan ‘hearing’ dengan DPR, jadi diharapkan 2010 amandemen UU sudah dapat dibahas,” kata Didin.

Ketua Baznas ini juga mengomentari tentang banyaknya badan amil zakat yang justru membingungkan masyarakat.

“Banyaknya amil zakat yang ada di masyarakat justru membingungkan masyarakat, sebaiknya satu wadah saja yang telah diakui pemerintah sehingga target penerimaan zakat dapat segera tercapai,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya