SOLOPOS.COM - Badan Amil Zakat NAsional (Baznas). (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak menggunakan dana Baznas untuk kepentingan politik praktis. Penyalahgunaan penggunaan dana umat ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jawa Tengah, Zein Yusuf, saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Baznas di rumah dinas bupati Karanganyar, Kamis (27/1/2022). “Dana umat ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Semua sudah diatur penyalurannya,” katanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam penyaluran zakat infak sedekah (ZIS), Baznas berpedoman delapan asnaf atau golongan. Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. Tata cara penyaluran juga diatur UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Terus Meningkat Tiap Tahun, Baznas Klaten Himpun Zakat Rp4,5 Miliar

Meski Baznas merupakan lembaga pemerintah, Zein menegaskan kedudukannya nonstruktural. Karena itu dia selalu mengingatkan pengurus Baznas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyalurkan dana umat sesuai ketentuan.

“Dana umat yang dihimpun Baznas memang nilainya tidak sedikit. Di Kabupaten Karanganyar, dana yang dihimpun Baznas misalnya menduduki peringkat terbaik nasional mencapai Rp20,131 miliar pada 2021,” katanya.

Dia mendorong pengumpulan ZIS diperluas sasarannya. Dari semula aparatur sipil negara (ASN) lantas ke instansi lain di antaranya pegawai BUMD, Polri, TNI hingga perusahaan swasta.

Baca Juga: Punya Potensi Hingga Rp300 Triliun, Kenapa Realisasi Zakat Masih Minim?

“Penyalurannya diprioritaskan untuk stimulasi usaha produktif dan dapat mengentaskan kemiskinan. Contohnya memberi modal usaha produktif,” katanya.

Ketua Baznas Karanganyar, Kafindi, mengatakan pengumpulan ZIS diperluas sasarannya sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014. Hal ini sebagai upaya optimalisasi pengumpulan zakat di instansi lain.

“Kami akan mengundang instansi vertikal sekaligus sosialisasi mengenai pengumpulan zakat. Insya Allah Maret sudah bisa berjalan,” katanya.

Baca Juga: Mantap! Solopeduli Sabet 2 Penghargaan Baznas Award 2020

Di tahun ini, Baznas Kabupaten Karanganyar menargetkan pengumpulan ZIS senilai Rp19,7 miliar. Pihaknya optimistis perolehan ZIS dapat melampaui target karena masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan dalam rangka meningkatkan pengumpulan ZIS.

“Tahun 2021 perolehan ZIS Rp20,131 miliar dari target Rp18 miliar. Tahun ini target Rp19,7 miliar, Insya allah pencapaian bisa Rp23 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya