SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOGOR — BIB,  bocah balita berusia 2,5 tahun warga Kota Bogor,  akhirnya mengembuskan napas terakhir. Setelah dianiaya semalaman dan sering dicekoki capai. Pelaku penganiaya BIB adalah Gian Navarra Gunawan, 28, yang tak lain pacar ibu sang bayi.

Gian ditangkap polisi lantaran semalam suntuk secara sadis menganiaya bocah balita berinisial BIB. Selain memukul dan mencubit, berdasarkan hasil visum dokter, pelaku juga diketahui seringkali mencekoki korban memakai cabai. Hal itu dikarenakan dokter menemukan banyaknya biji cabai di dalam usus korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada banyak biji cabai di dalam usus korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Agah Sonjaya kepada Suara.com, Selasa (16/10/2018).

Tidak hanya itu, dokter juga mendapati usus korban dalam kondisi putus. Namun, pihaknya belum dapat memastikan penyebab putusnya usus korban.

“Ususnya putus, tetapi kami belum tahu penyebabnya apa. Ada juga gumpalan darah ditemukan di rongga tenggorokan. Ya kemungkinan korban meninggal dunia karena mengalami luka dalam itu,” jelas Agah.

Sementara untuk motif penganiayaan tersebut, pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga : Diserbu Massa Pakai Peci, Pemilik RM Manado Diancam Dibunuh
“Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras. Jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kami terus pendalaman, termasuk memeriksa ibu korban DS,” tutup Agah.

Untuk diketahui, Gian Navarra Gunawan (28), dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya batita hingga meninggal dunia di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dokter yang memeriksa tubuh BIB, saat dibawa rumah sakit oleh orangtuanya pada Minggu (14/10) akhir pekan lalu.

“Korban dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya sudah meninggal dunia, Minggu dini hari. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku, yakni pacar ibunya, berinisial DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi,” jelas Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami juga akan memeriksa ibu korban, apakah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini, karena sekarang statusnya masih saksi. Untuk pelaku, kami akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya