SOLOPOS.COM - Tersangka pembuang bayi, berinisial CT tengah dimintai keterangan di Mapolres Boyolali, Kamis (19/7/2012). CT diamankan petugas setelah kedapatan membuang bayinya yang sudah meninggal dunia. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Tersangka pembuang bayi, berinisial CT tengah dimintai keterangan di Mapolres Boyolali, Kamis (19/7/2012). CT diamankan petugas setelah kedapatan membuang bayinya yang sudah meninggal dunia. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi di saluran irigasi pertanian Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit beberapa pekan lalu. Tersangka yang berinisial CT merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang dibuangnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono menjelaskan, tersangka diamankan petugas pada Selasa (17/7). Hal ini diketahui setelah aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan mayat bayi ini. Setelah dilakukan berbagai penyidikan, pelaku mengarah kepada CT, 19.

Ekspedisi Mudik 2024

Bayi tersebut adalah hasil hubungan CT dengan seseorang bernama Anjar yang mengaku berasal dari Klaten. CT yang masih berstatus mahasiswi ini melahirkan bayi perempuan. “Pada bulan Agustus 2011, CT berkenalan dengan seorang lelaki yang beralamat dari Klaten. Ia kenal melalui internet. Hubungan itu berlanjut komunikasi sms hingga terjadi hubungan intim,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (19/7/2012).

Kasubag Humas menambahkan, pada November 2011, CT tidak datang bulan. Ia kemudian bertemu dengan pasangannya pada tanggal 10 Januari 2012 di Klaten. Anjar memberikan dua butir obat untuk menggugurkan kandungan tersangka yang diketahui tengah hamil.
Akan tetapi, setelah obat diminum, tidak ada perubahan pada kandungan CT. Mahasiswa sebuah universitas di Kota Jogjakarta ini akhirnya melahirkan pada 23 Juni sekitar pukul 05.00WIB.

Tersangka melahirkan bayi perempuan di kamar mandi di rumahnya. Ia mengaku kepada penyidik, bayi yang dilahirkannya itu sudah tidak bernafas. CT lalu membersihkan bayinya kemudian disimpan di dalam kamar.

“Bayi itu dibungkus tas plastik hitam. Ia membuang bayinya yang sudah meninggal dunia di saluran air di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit pada 25 Juni pukul 08.00WIB,” imbuhnya. Mayat bayi itu kemudian ditemukan penduduk pada 30 Juni.
CT dijerat Pasal 341 KUHP junto pasal 342 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan sembilan tahun penjara.
CT kepada penyidik mengaku, awalnya ia ingin mengubur bayi tersebut. Namun, ia akhirnya membuangnya di saluran air. CT mengatakan, sang pacar belum mengetahui perihal kelahiran anaknya. Pasalnya, saat ia mencoba menghubunginya, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan terapung di saluran irigasi Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali pada Sabtu (30/7). Kondisi bayi tersebut sangat mengenaskan dan membusuk. Bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Sri Suparti, 50, warga Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Ia tengah menggembala bebeknya di areal persawahan desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya