SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus memburu pelaku pembuangan bayi di teras rumah Surasno, warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bayi itu dibuang kala tali pusatnya masih menempel.

“Pelaku yang tertangkap bisa dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun sembilan bulan sampai dengan lima tahun enam bulan,” kata Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bukan hanya ibu si bayi, bahkan ayah biologisnya jika terlibat dalam pembuangan bayi itu juga bisa dijerat dengan pasal tersebut. Kasus pembuangan bayi itu, katanya, masih dalam penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

Ia mengungkapkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan tali pusat masih menempel tersebut, ditemukan Rabu pukul 04.30 WIB. Penemuan bayi tersebut, katanya, berawal ketika Surasno selaku pemilik rumah hendak salat Subuh di masjid.

Ia dikejutkan dengan suara tangis bayi ketika membuka pintu pagar garasi rumah. Setelah dicari, sumber suara tersebut ternyata bayi yang diletak di teras rumah dengan dibungkus handuk warna abu-abu motif putih bunga. Di dekat bayi itu terdapat susu merek SGM serta botol susu, pampers, kasa steril, dan Betadine.

Seusai menemukan bayi tersebut, Surasno selanjutnya melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke polisi petugas piket di SPKT Mapolsek Jati. Bayi itu lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus untuk diperiksa.

Kabid Pelayanan RSUD Loekmono Hadi Kudus Aris Jukisno mengungkapkan bayi yang ditemukan itu dalam kondisi sehat. “Kami perkirakan bayi tersebut berusia antara dua hingga tiga hari karena tali pusatnya mulai mengering,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya