SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra pembayaran pajak daerah, di Rumah Dinas Loji Gandrung Solo, Rabu (23/10/2019).

Kerja sama tersebut diharapkan semakin mempermudah wajib pajak (WP), setelah sebelumnya Pemkot Solo menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, serta Bank Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan pembayaran pajak daerah secara online terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wajib pajak, kata dia, tak lagi mengenal hari libur maupun terlambat saat membayarkan pajaknya.

“Pembayaran pajak horeca (hotel/restaurant/cafe) misalnya, paling lambat dibayarkan tanggal 10 bulan berikutnya. Nah, WP ini bayar jam 11 malam tanggal 9 secara online. Hitungannya kan tidak telat karena sebelum jatuh tempo. Artinya, ini memudahkan mereka, tapi kami juga untung karena pajak tersebut tetap masuk dan tidak menunggak,” kata dia, Rabu.

Selain pajak horeca, peningkatan juga terjadi pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari potensi sekitar Rp100 miliar pada tahun ini, hingga September tingkat pembayarannya mencapai 92-93 persen.

Padahal dari angka itu sebanyak 15-20 persen dari total potensi penerimaan adalah tunggakan. “Selama dua tahun sejak pajak bisa dibayarkan online, kenaikannya hampir Rp136 miliar,” ucap Herman.

Kepala Cabang Solo PT BTN Persero Tbk, Deddy Armanto mengatakan kerja sama tersebut menjadi sumbangsih untuk Pemkot Solo.

“Ini jadi sumbangsih kami kepada Pemkot. Sebelumnya kami juga sudah melayani pembayaran e-retribusi dari sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Klewer, Pasar Gede, dan Pasar Nusukan,” kata dia.

Pembayaran sembilan jenis pajak daerah yang dilayani BTN bisa dilakukan melalui loket maupun anjungan tunai mandiri (ATM). Ke-9 pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran/kafe, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya