SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan selisih biaya dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memungkinkan peserta untuk meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya. Hal itu termuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan regulasi itu memungkinkan peningkatan hak kelas perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. Namun, ujarnya, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN yang bersangkutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” jelas Iqbal.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.

Aturan Naik Kelas

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sementara itu, untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Untuk itu, Iqbal menegaskan fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.

“Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan mengatakan aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).  Iqbal menerangkan, dalam Permenkes itu, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Iqbal dalam rilis resmi BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya