SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memudahkan masyarakat membayar denda dan mengambil barang bukti tilang melalui Kantor Pos Karanganyar.

Program itu bernama Pelayanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti. Program diperkenalkan di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (14/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Program tersebut kerja sama Kejari Karanganyar dengan Kantor Pos Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Program itu dibuat karena keprihatinan melihat masyarakat berjubel di kantor Kejari Karanganyar saat membayar denda tilang setiap Selasa.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mujiarto, menyampaikan program tersebut sudah berjalan sejak Mei 2019. Sayangnya, belum banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program itu.

Padahal program tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

"Kami sudah kerja sama sejak Mei 2019. Bayar denda tilang dan ambil barang bukti bisa lewat kantor pos setempat. Tapi masyarakat belum tahu maka setiap Selasa [pelanggar] masih menumpuk di kejari. Padahal loket kantor pos sudah siap," kata Mujiarto saat berbincang dengan wartawan, Selasa.

Program tersebut berskala nasional. Oleh karena itu warga dari luar Kabupaten Karanganyar yang terkena tilang di Kabupaten Karanganyar dapat membayar di kantor pos dimanapun dia berada. Setelah membayar denda, barang bukti dapat dikirimkan ke alamat bersangkutan.

Mujiarto menyampaikan rata-rata pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karanganyar adalah pelajar. Oleh karena itu, orang tua mereka yang membayar denda dan mengambil barang bukti.

"Silakan bayar di kantor pos dimanapun. Barang bukti mau diambil di kejaksaan atau dikirim lewat pos boleh. Kecuali barang bukti yang disita polisi. Intinya memudahkan masyarakat. Pelanggar tidak perlu izin tidak bekerja hanya untuk antre membayar denda tilang dan mengambil barang bukti," tutur dia.

Berikut alur pembayaran denda tilang lewat kantor pos:

-Setelah sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, pelanggar datang ke kantor pos terdekat dengan membawa nomor pembayaran tilang dan fotokopi KTP.

-Setelah membayar, petugas pos akan menyampaikan pembayaran denda tilang ke Kejari Karanganyar dan mengambil SIM/STNK atau barang bukti pelanggar. Petugas pos akan mengirimkan barang bukti tilang ke alamat pelanggar di seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk diketahui, Kantor Pos Karanganyar memasang tarif pengiriman barang bukti tilang sebagai berikut. Wilayah dalam kota Karanganyar, yakni biaya administrasi Rp5.000 dan biaya pengiriman Rp7.000. Sejumlah kecamatan di Kabupaten Karanganyar kecuali Jaten, Gondangrejo, dan Colomadu, yaitu biaya administrasi Rp5.000 dan biaya pengiriman Rp12.000. Wilayah tujuan di luar Kabupaten Karanganyar menggunakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor pos memberikan asuransi pada setiap barang bukti yang dikirim. Nilai asuransi maksimal Rp6 juta. Selain itu, Kantor Pos Karanganyar juga memberikan layanan Same Day Service. Keunggulan program itu adalah barang bukti sampai ke tangan pelanggar maksimal sembilan jam.

Kepala Regional VI PT Pos Indonesia Wilayah Jateng DIY, Dwi Indarmani, menyampaikan layanan tersebut sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti Purwokerto, Kebumen, Blora, dan lain-lain. Layanan itu didukung 850 orang kurir dan mitra PT Pos Indonesia.

"Datang ke loket pembayaran denda tilang dan bayar ongkos pengiriman barang bukti. Ini bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Mereka enggak wajib ikut program ini tetapi kalau ingin nyaman dan enggak antre silakan mengakses program tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah, Priyanto, menghadiri peluncuran program tersebut sekaligus mengecek gedung Kejari Karanganyar yang baru rampung dibangun. Kajakti menyampaikan program tersebut bagian dari upaya mewujudkan visi utama yakni melayani masyarakat dan meneruskan pembangunan.

"Bagaimana melayani masyarakat sebaik-baiknya dan [masyarakat] tidak usah repot. Jateng menjadi barometer pelayanan masyarakat. Mari berinovasi untuk memperkecil penyimpangan. Jangan terus menerapkan pola lama. Jangan kesankan kejaksaan ini angker," kata Priyanto saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap program tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Dia mengapresiasi inovasi program bikinan Kejari Karanganyar. Bupati menyebut program itu sebagai langkah strategis yang kekinian.

"Aktivitas masyarakat tidak terganggu dan kewajiban membayar denda tilang juga dilakukan. Tidak perlu balik kanan saat operasi tilang. Itu menimbulkan kecelakaan dan kemacetan. Sekarang bayar tilang gampang," ujar Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya