SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang bayan dan dua warga Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen, ditangkap aparat Polsek Gondang saat berjudi, Selasa (20/8/2019).

Kapolsek Gondang, Sragen, AKP Kabar Bandiyanto, memimpin penggerebekan lokasi perjudian di rumah warga di Dukuh/Desa Tegalrejo, Gondang, Sragen, tersebut. Tim Polsek Gondang membekuk tiga orang penjudi dan salah satunya seorang bayan di Desa Tegalrejo, sedangkan tiga orang lainnya kabur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada Solopos.com, Rabu (21/8/2019), menyampaikan ketiga tersangka kasus perjudian itu terdiri atas Sasmo Diono, 59, warga Tegalrejo RT 008; Sugiyanto, 58, yang juga seorang bayan asal Dukuh Gombelan RT 013, Tegalrejo; dan Harsono, 28, warga Dukuh/Desa Tunggul RT 011, Gondang.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya perjudian di rumah Sasmo. Dua polisi kami tugaskan menyelidiki dan ternyata benar ada aktivitas perjudian. Saya bersama anggota Polsek Gondang langsung menggerebek rumah itu dan berhasil membekuk tiga orang. Sementara tiga orang lainnya berhasil kabur,” ujar Kabar kepada Solopos.com.

Kabar mengatakan tiga penjudi yang kabur itu bernama Gito, Urik, dan Parjo. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari ketiga tersangka, Kabar menyita barang bukti uang tunai Rp380.000, empat kartu domino untuk alat judi gonggong dan tujuh set kartu ceki.

“Kami menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya