SOLOPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu Wonogiri saat menertibkan alat peraga kampanye di wilayah Wonogiri, Jumat (21/11/2020). (Istimewa/Bawaslu Wonogiri)

Solopos.com,WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Wonogiri menertibkan ratusan alat peraga kampanye atau APK pada Jumat (20/11/2020). Penertiban itu serentak dilakukan di 25 kecamatan di Wonogiri.

Ada sejumlah alasan mengapa ratusan APK ditertibkan. Di antaranya, karena jumlah melebihi batas yang diperbolehkan menurut regulasi dan pemasangannya tidak tepat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenis APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, rontek, dan billboard. Adapun pihak yang terlibat dalam penertiban APK yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa, Kasi Tata Pemerintahan dengan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil.

Kisah Juliyatmono Bersalaman dengan Sopir dari Pasien Covid-19 yang Meninggal

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan selama masa kampanye, Bawaslu telah melaksanakan penertiban sebanyak dua kali. Penertiban pada Jumat merupakan kali kedua.

Kategori APK yang ditertibkan yakni APK yang melebihi batas dan cara pemasangannya melanggar peraturan. Dalam penertiban APK, Bawaslu Wonogiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11/2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 9/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu.

Debat Pilkada Sukoharjo, Etik Ajak Warga Doakan Joko "Paloma" yang Tak Hadir Karena Sakit

Melebihi Batas

Ia menjelaskan jenis APK yang ditemukan melebihi batas yakni baliho. KPU telah membuat atau mencetak baliho paslon sebanyak lima buah untuk setiap paslon

Setiap paslon diizinkan mencetak baliho tambahan maksimal 200 persen dari jumlah yang sudah di cetak KPU. Ketua Bawaslu Wonogiri itu melanjutkan, dengan demikian setiap paslon maksimal hanya diperkenankan memasang 15 baliho. Selebihnya mereka bisa memasang APK berupa spanduk.

Dalam menertibkan baliho cukup mudah karena jenis baliho yang dicetak KPU dengan yang dicetak paslon ukurannya berbeda. Baliho yang dicetak KPU berukuran lebih lebar.

Asosiasi Media Siber Indonesia Jateng akan Gelar Konferensi, Dilengkapi Seminar Cara Bikin Konten

"Baliho yang melebih batas jumlahnya puluhan. Kami sudah meminta data baliho dari setiap paslon dipasang dimana saja, namun belum ada laporan. Akhirnya, pada saat penertiban kemarin kami sisakan 15 baliho dari setiap paslon. Selebihnya kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Wonogiri tersebut saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (21/11/2020).

Sedangkan contoh baliho yang cara pemasangannya salah adalah baliho yang melintang di jalan, dipaku di pohon, dipasang di fasilitas umum, jarak dari kantor pemerintahan tidak sesuai, dan lain-lain.

"Jumlah temuan kami ada ratusan. Namun saat ini laporan dari setiap kecamatan belum selesai," ungkap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya