SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri kembali mendapatkan dua laporan dugaan praktik politik uang atau money politics di Eromoko dan Jatipurno pada masa tenang dan pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).

Namun, Bawaslu belum mengetahui detail identitas terlapor dan modus pelaku dalam beraksi. Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang, menyampaikan yang menerima laporan adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Eromoko dan Jatipurno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi awal yang diterima Bawaslu, pelapor di Eromoko merupakan penerima barang yang diberikan seseorang saat pemungutan suara. Pemberian barang itu berkaitan dengan Pemilu 2019.

Sementara pelapor di Jatipurno adalah warga yang melihat seseorang memberikan sesuatu kepada warga Jatipurno saat masa tenang 14-16 April lalu. “Panwascam Eromoko dan Jatipurno sudah kami minta membawa pelapor ke Kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi Solopos.com di sela-sela memantau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Laporan itu menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu menjelang pemungutan suara. Solopos.com mencatat pada rentang waktu 8-17 April Bawaslu menangani tujuh kasus dugaan pidana pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya