SOLOPOS.COM - Ilustras Pilkada Wonogiri (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyebut ada potensi pelanggaran dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri pada masa injury time atau mendekati hari pencoblosan.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menyebutkan secara umum ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi menjelang pemungutan suara atau masa tenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laris Manis, Harga Jahe di Pasar Nguter Sukoharjo Sempat Tembus Rp60.000/Kg

Potensi yang dimaksud yakni politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa atau kepala desa. Selain itu, menurut Ali, ada potensi pelanggaran berupa gerakan dari suatu kelompok agar memilih salah satu calon mendekati pemungutan suara.

"Potensi adanya gerakan kelompok secara terorganisir merupakan sebuah pelanggaran. Karena seolah mengkondisikan hak pilih warga. Dalam hal ini pengkondisian disertai dengan intimidasi dan penawaran tertentu," kata Ali saat dihubungi Solopos.com, Senin (23/11/2020).

Adanya potensi itu, lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan menjelang pemungutan suara. Terlebih di masa tenang. Pihaknya bakal mengerahkan anggota Pengawas kecamatan, pengawas desa dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

"Biasanya pelanggaran atau ajakan itu terjadi saat masa tenang. Sangat rentan, karena segala cara bisa dilakukan di masa injury time. Kalau ada orang yang mengajak untuk datang ke TPS agar warga menentukan hak pilihnya tanpa pemaksaan justru bagus. Yang kami awasi betul yang mengintimidasi dan melakukan penawaran," tutur Ali.

Sesuai UU

Pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Beredar Info Pasar Gede Solo Ditutup karena Pedagang Kena Covid-19, Ini Faktanya

Dalam UU tersebut, pada pasal 182A disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.

"Adanya potensi itu kami selaku waspada dan melakukan antisipasi. Namun harapan kami pilkada nantinya bisa berjalan dengan tertib dan aman," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya