SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Haryono selaku ahli kepegawaian sebagai tindak lanjut penanganan kasus ketidaknetralan Camat Purwantoro, Joko Susilo, Kamis (25/4/2019).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis, Haryono dimintai keterangan Kamis pagi. Saat Solopos.com tiba di Kantor Bawaslu, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, pukul 09.30, pemeriksaan sudah selesai.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu, Ali Mahbub, mengatakan Bawaslu mengorek informasi terkait kepegawaian untuk membuat terang peran Joko Susilo dalam perkara dugaan kampanye. Hal yang perlu diketahui Bawaslu, di antaranya tindakan Joko Susilo yang mengarahkan perangkat desa untuk memilih calon presiden (capres) atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu melanggar regulasi apa dan menurut ketentuan itu tindakan Joko Susilo masuk kategori pelanggaran apa.

Selain itu Bawaslu ingin mengetahui ada tidaknya unsur pidana pemilu dalam regulasi tersebut yang mendukung sangkaan Bawaslu. “Kami memeriksa ahli kepegawaian bukan berarti pembuktian dalam penanganan perkara ini mengarah pada pelanggaran administrasi. Sebaliknya, justru kami mengutamakan pembuktian pelanggaran pidananya,” kata Ali.

Sangkaan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyebut soal pejabat negara atau pejabat struktural. “Nah, kami ingin mengetahui jabatan camat itu memenuhi unsur-unsur tersebut atau tidak,” kata Ali.

Seperti diketahui, Bawaslu menggunakan ketentuan pidana pemilu dalam menyelidiki kasus dugaan kampanye Joko Susilo, yakni Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) UU Pemilu. Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam Pasal 494 UU yang sama.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan ASN, anggota TNI, polisi, kepala desa (kades), perangkat desa, dan anggota Badan Pemusyawatan Desa (BPD) yang melanggar larangan seperti dimaksud Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Kendati tetap fokus pada penanganan terkait pidana pemilu, Bawaslu menilai belum memerlukan keterangan ahli pidana. Ali menilai keterangan ahli kepegawaian sudah mampu menjawab tindakan Joko Susilo tergolong pelanggaran pidana atau administrasi.

Ali tak memungkiri menggali informasi ihwal hal-hal yang termasuk kategori pelanggaran administrasi, seperti pelanggaran kode etik, sanksi apa yang sesuai atas pelanggaran tersebut, diatur dalam pasal berapa dalam regulasi yang dimaksud, dan tindak lanjut atas pelanggaran itu apa.

Apabila tindakan Joko Susilo hanya memenuhi unsur pelanggaran administrasi, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Purwantoro akan memberi rekomendasi kepada pihak terkait yang menaungi ihwal kepegawaian.

Apa pun hasilnya akan diputuskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Wonogiri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri itu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait perkara tersebut, Jumat (26/4/2019) sore.

Sebagaimana diinformasikan, Camat Purwantoro Joko Susilo dilaporkan kepada Bawaslu karena diduga kuat mengarahkan perangkat desa saat acara Sarasehan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purwantoro untuk memilih capres Joko Widodo (Jokowi) dan calon anggora DPR, Bambang Wuryanto/Bambang Pacul, di pendapa Kantor Kecamatan Purwantoro, Senin (8/4/2019) lalu.

Pengarahan itu terekam kamera video dan Joko Susilo sudah mengonfirmasi orang di video itu adalah dirinya. Dia juga mengakui berbicara seperti dalam rekaman itu. Dia mengaku khilaf dan siap menerima segala konsekuensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya