SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Kasus dugaan politik praktis dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dilakukan Maryono, kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus diusut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun berencana mendatangkan ahli bahasa untuk menuntaskan kasus itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar mengatakan ahli bahasa tersebut merupakan saksi ahli yang nantinya bertugas mengurai isi pidato Maryono saat menghadiri pertemuan seorang caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur dengan kelompok wanita tani (KWT) di desanya.

“Penggalan pidatonya terdokumentasi dalam video yang dijadikan barang bukti (BB) Bawaslu. Jadi, ahli bahasa ini kami minta untuk menilai unsur pidatonya,” ujar Nur Anwar kepada wartawan di Madiun, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, dilibatkannya pakar atau ahli bahasa tersebut berdasarkan hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Delapan saksi tersebut adalah tiga panitia pengawas lapangan (PPL), dua panitia pengawas kecamatan (panwascam), ketua KWT desa, dan kecamatan, serta Maryono sendiri.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto menambahkan saksi ahli yang akan dilibatkan tersebut adalah seorang akademisi dari Universitas PGRI Madiun (Unipma).

Pemilihan saksi ahli bergelar doktor itu berdasar rekomendasi polisi. Selama ini polisi Madiun sudah sering bekerja sama dengan yang bersangkutan dalam beberapa kali penanganan kasus. Sehingga, Bawaslu percaya saksi bersangkutan berkompeten.

Nur Anwar menambahkan nantinya keterangan saksi ahli tersebut untuk menyesuaikan hasil penerjemahan pidato yang dilakukan lembaganya dengan tim Gakkumdu. Sebab, Bawaslu tidak memiliki kompetensi. Di sisi lain, langkah memanggil saksi ahli hukumnya sunah.

“Sesuai peraturan, Bawaslu diperbolehkan bila memang diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Madiun memeriksa Maryono yang merupakan kepala desa karena diduga kuat mengajak warganya untuk mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.

Maryono diduga terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR I dari PSI atas nama Andro Rohmana saat menghadiri kegiatan Kelompok Wanita Tani di Desa Dawuhan dan juga mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB atas nama Suyatno.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya