SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran pemilu dan tidak netral yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Hingga 1 Maret 2019, Bawaslu menemukan sebanyak 160 kasus.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah paling banyak ditemukan pelanggaran, yaitu 43 kasus. Disusul Sulawesi Selatan sebanyak 26 dan Sulawesi Tenggara 19 kasus.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16, Bali 8, Sulawesi Barat 7, NTB 6, Riau dan Kalimantan 5, Bangka Belitung 3, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan 2, dan Maluku 1 pelanggaran,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dewi menjelaskan bahwa dari bentuk pelanggaran, kasus terbanyak adalah ASN yang melakukan tindakan untuk menguntungkan peserta pemilu di media sosial, yaitu sebanyak 40 kasus. Tindakan menguntungkan lainnya sebanyak 27 pelanggaran.

Ada pula ASN yang hadir dalam kampanye dengan total 23 kasus. Kedatangan ASN dalam acara bukan kampanye sebanyak 10 kejadian.

Berdasarkan jabatannya, mereka yang melakukan pelanggaran adalah ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua atau wakil Badan Permusyawaratan Desa 10 orang, kepala daerah, dan camat 8 orang. Sisanya adalah anggota Satpol PP, kepala dinas, sekretaris kecamatan, dan sekretaris desa masing-masing satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya