SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menegaskan mobil pribadi yang ditempeli stiker calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah pelanggaran aturan pemilu.

“Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih kepada Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jateng, Senin (12/11/2018).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ia menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan penempelan stiker di mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta pemilu ini termaktub di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23/2018 Pasal 51 ayat (2) huruf d. “Akan tetapi, mobil yang diperuntukkan untuk trayek umum dilarang,” kata Ana—sapaan akrab Sri Wahyu Ananingsih.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus bersama tim gabungan mencopot stiker bergambar caleg di sejumlah angkutan kota (angkot) pada hari Jumat (9/11/2018). Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan yang berasal dari petugas Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan Polisi, yakni angkutan kota yang mangkal di Subterminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Semula, sebanyak 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban itu karena pada kaca bagian belakang ada stiker caleg hingga seluruh kacanya. Namun, akhirnya tim gabungan tersebut pada saat itu mencopot stiker caleg di 55 angkutan, mulai dari Kaliwungu, Kota, hingga Jati.

Menjawab pertanyaan jika mobil pelat hitam itu milik aparatur sipil negara (ASN), Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin menambahkan bahwa yang bersangkutan berpotensi melanggar UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Aparatur sipil negara harus netral pada pemilihan umum anggota legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Rofiuddin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya