SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak menemukan pelanggaran dalam peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang kini menjadi polemik. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap tabloid yang dianggap kontroversial tersebut.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku tak menemukan tindakan pelanggaran pemilu dalam pemberitaan yang digarap Tabloid Indonesia Barokah. Meski demikian, Fritz tetap meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan terkait konten yang ada dalam Tabloid Indonesia Barokah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjutinya. Meskipun dari Bawaslu tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi,” kata Fritz kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2019), dilansir Suara.com.

Dari hasil kajian Bawaslu terhadap isi konten Tabloid Indonesia Barokah tidak ditemukan adanya unsur penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana aturan yang tertuang pada pasal 280 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Namun, menurutnya Bawaslu akan tetap melakukan proses investigasi guna mengetahui apakah ada unsur lain yang termuat dalam tabloid tersebut yang dapat memenuhi unsur pidana. “Kita tetap melakukan proses investigasi,” ungkapannya.

Lebih lanjut, Fritz mengungkapkan Tabloid Indonesia Barokah itu sendiri hingga kini telah beredar di hampir seluruh provinsi di Indonesia seperti Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah.

“Paling banyak di daerah Jogja, tapi sidah terdistribusi di hampir seluruh provinsi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya