SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menyelidiki kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga kepala desa saat masa kampanye Pilkada Sukoharjo 2020. Satu kasus dugaan telah rampung,  sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (10/11/2020), Bawaslu Sukoharjo menyelidiki kasus pelanggaran netralitas tiga kades ini setelah menerima laporan masyarakat. Ketiga kades itu yakni Kades Tawang, Kecamatan Weru, berinisial M; Kades Bendosari, Kecamatan Bendosari, berinisial S; dan Kades Waru, Kecamatan Baki, berinisial P.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dituding mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang bersaing dalam pesta demokrasi terbesar di Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Perangkat Desa Positif Corona, 3 Kantor Pemdes di Sukoharjo Lockdown

“Kami sudah merampungkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tawang. Unsur pelanggaran pidana pemilu tak terbukti. Hanya pelanggaran administrasi yang rekomendasinya sudah diberikan kepada pimpinan atau atasan,” kata Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Selasa.

Rochmad membeberkan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua kepala desa lainnya. Bawaslu telah dua kali memanggil Kepala Desa Bendosari, S, untuk dimintai klarifikasi. Namun, S tidak datang. Kasus ini tengah diselidiki posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo.

Tuntaskan Kasus

Sementara kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Waru, P, masih dalam tahap kajian mendalam Bawaslu Sukoharjo. “Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa merupakan laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.”

Melonjak Lagi! 3 Hari Tambah 67 Kasus Baru Positif Corona di Sukoharjo

Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Misalnya, pelapor, terlapor, alat bukti dan uraian kejadian. Apabila ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran pidana pemilu, kasus ini bakal dibahas tim Gakkumdu Sukoharjo yang terdiri atas Bawaslu , Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan kewenangan mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi sanksi kepada atasan ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya