SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mewaspadai politisasi tentang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tempat ibadah menjelang pesta demokrasi pemilihan bupati (pilbup) September mendatang.

Penyebaran isu SARA menjadi masalah yang berpotensi menghambat pilbup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner Bawaslu Sukoharjo Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto menilai selama ini rawan terjadi politisasi SARA di tempat-tempat ibadah.

Ekspedisi Mudik 2024

Mak Tratap! Gibran Kaget Sepesawat dengan Puguh ke Jakarta

Tak sedikit calon maupun sukarelawan yang memanfaatkan atau menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye. Padahal jika merujuk pada Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tempat ibadah dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye.

"Kami perlu mengantisipasi adanya pelanggaran saat kampanye dengan menggunakan tempat ibadah. Salah satunya sasaran kegiatan Bawaslu sosialisasi di tempat-tempat ibadah," kata Eko di sela Sosialiasi Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Gereja Kristen Jawa Bekonang di Polokarto, Sukoharjo, Minggu (9/2/2020).

Harga Mulai Rp180 Juta, Begini Tampang Mitsubishi Mirage 2020

Kegiatan itu dihadiri pengurus jemaat Gereja Kristen Jawa Bekonang di Kecamatan Polokarto setya Ketua dan Anggota Panitia Pengawas tingkat Kecamatan Polokarto.

Dalam sosialisasi itu, Eko mengajak kepada jemaat agar GKJ Bekonang bersama-sama menolak Politisasi SARA, menolak hoaks atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menolak politik uang (money politics).

Kolam Renang Anak & Dewasa di Kepurun Klaten Buka Setelah Lebaran 2020

"Kami mohon, para jemaah atau pengurus gereja berani untuk menolak atau melarang dengan tegas, apabila gereja atau tempat ibadah hendak melakukan kampanye di Gereja," pintanya.

Selain itu, Eko juga mengajak jemaat gereja agar berani melapor kepada Bawaslu maupun Panwascam terdekat apabila menemukan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung.

Dampak Corona, Apotek Hindari Jual Masker Per Boks karena Stok Minim

Di Sukoharjo  selama pemilu 2019 lalu, menemukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari. Nur Rochmi melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.

Kasus ini lantas dibawa hingga ke pengadilan. Caleg tersebut divonis hukuman selama dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya