SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo membubarkan arak-arakan konvoi massa di wilayah Polokarto, Minggu (10/2/2019). Arak-arakan tersebut dibubarkan lantaran tak mengantongi izin dari kepolisian.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan konvoi massa salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dibubarkan karena belum mengantongi izin dari aparat kepolisian setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jadi kejadiannya tadi pukul 11.00 WIB, ada arak-arakan massa yang jumlahnya lumayan banyak. Mereka langsung saya bubarkan karena tidak berizin,” kata dia kepada wartawan.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 45 ayat (2), peserta kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dalam keberangkatan dan kepulangan dilarang melakukan pawai tanpa pemberitahuan kepada kepolisian.

Massa juga dilarang melanggar peraturan lalu lintas. “Kami akan mengusut pelanggaran dan memanggil caleg bersangkutan,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sukoharjo Sunoto saat dimintai konfirmai mengaku belum mengetahui terkait konvoi tersebut. “Tidak ada agenda dan saya tidak ada laporan. Setiap agenda kampanye pasti laporan ke kami, dan ini belum ada laporan kampanye,” katanya.

Video pembubaran massa konvoi ini sempat viral di media sosial. Dari hasil video tersebut, Sunoto tak melihat ada logo PAN. Artinya arak-arakan tersebut bukan massa dari PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya