SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO—Bawaslu Sukoharjo dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kartasura mengajak seluruh komponen masyarakat ikut aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Demikian disampaikan komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, dan anggota Panwascam Kartasura Heru Ismantoro dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Syariah, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (28/2/2019). Selain dari komponen Bawaslu Sukoharjo, juga tampil sebagai pembicara Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Kartasura, Heru Ismantoro, mengungkapkan hingga bulan Januari 2019, pihaknya sudah menertibkan setidaknya 340 buah alat peraga kampanye (APK) dan 317 bahan kampanye berupa bendera serta puluhan bahan kampanye berupa pamflet. Semua alat kampanye itu ditertibkan karena dinilai dipasang serampangan sehingga melanggar Peraturan Bupati Sukoharjo No. 55/2019 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemiu 2019.

“Dan potensi pelanggaran akan terus terjadi hingga menjelang pencoblosan pada April nanti,” kata Heru.

Namun karena personel Panwascam Kartasura terbatas, ujar dia, pihaknya mengharapkan ada peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu secara sukarela. Dalam hal ini Bawaslu menyebutnya sebagai pengawasan partisipatif.

Sementara itu Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, menjelaskan pelanggaran Pemilu bisa terjadi karena dua hal. Pertama yakni dari sisi peserta Pemilu dan kedua dari sisi penyelenggara Pemilu, bisa KPU atau dari unsur Bawaslu sendiri.

“Kalau dari unsur peserta Pemilu terkadang ada ‘semangat’ berlebihan dari tim sukses atau kandidat. Hal itu yang terkadang memicu terjadinya pelanggaran,” kata Eko.

Sedangkan dari sisi penyelenggara Pemilu pelanggaran bisa terjadi karena persoalan integritas dan adanya penyelenggara Pemilu yang terkadang tidak memahami peraturan.  Atas dasar hal itu, papar Eko, Bawaslu mendorong lahirnya pengawasan partisipatif yang diinisiasi oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif bisa dilakukan secara individu, misalnya jika melihat ada kecurangan langsung melaporkannya ke Bawaslu atau Panwascam.

“Mereka yang bisa melaporkan adalah individu yang sudah mempunyai hal pilih, pemantau pemilu, dan peserta Pemilu,” ujar dia sambil menambahkan pihaknya juga mendorong kepada organisasi pemuda atau kampus mendaftarkan organisasinya sebagai pemantau Pemilu ke Bawaslu.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, memaparkan tahapan Pemilu 2019, termasuk menyosialisasikan model surat suara yang akan dipakai pada Pemilu mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya